
Soal Kasus Dokter Cabul, Anggota Komisi IX DPR RI: Tindakan Paling Tercela dan Coreng Profesi Kedokteran
LIPUTAN6.com, Jakarta – Dilaporkan bahwa dokter yang tidak bermoral di berbagai daerah yang dibuat oleh pesta kemarahan tentang kasus pelecehan seksual.
Seseorang yang menyatakan frustrasinya tentang kasus ini adalah anggota Komite Dewan Perwakilan IX, Edy Wuryanto. Dia menyebutkan pelecehan seksual dan kekerasan sebagai tindakan paling santai yang memengaruhi profesi medis.
Dia juga berterima kasih kepada langkah -langkah cepat petugas penegak hukum yang telah membela produsen karena kasus ini telah dimasukkan ke dalam wilayah kriminal.
“Komunitas telah menyerahkan hidup dan kematian mereka kepada dokter.
PDI P -Politrian mengakui bahwa sangat mengecewakan tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh staf medis. Menurutnya, jika seseorang melanggar hukum, hampir pasti bahwa ia juga melanggar kode etika dan moralitas untuk menelepon.
Edy ingat bahwa Undang -Undang 17 tahun 2023 memiliki kerangka kerja yang jelas untuk kesehatan untuk menciptakan ekosistem yang bermanfaat bagi perawatan kesehatan. Menurutnya, sistem pendidikan, standar layanan, untuk mekanisme pengawasan etis dan kompetensi profesional terintegrasi dirancang.
“Dalam Undang -Undang Kesehatan Baru, Dewan Kesehatan, Majelis Etis dan Pertemuan Disiplin sekarang secara langsung tentang negara, tidak lagi tentang organisasi profesional.
Legislator Area -Java III -Kies juga menekankan peran pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan diberi wewenang untuk mengatur lisensi perawatan kesehatan. Selain itu, tugas dan fungsi kuliah, Dewan Kesehatan, Majelis Kesehatan dan Sinergi dengan organisasi profesional yang diatur oleh undang -undang 17/2023.
Pihak yang tertarik ini, menurut Edy, harus dapat mempertahankan kompetensi moralitas, etika, dan dokter. “Tapi mengapa jenis kasus tidak bermoral ini masih terjadi?” Eddy berkata.
Dia mengkritik reaksi lambat para pemangku kepentingan di sektor kesehatan yang telah bertindak setelah kasus itu diucapkan kepada publik.
Contohnya adalah penarikan Sertifikat Pendaftaran (STR) oleh Dewan Kesehatan Indonesia (KKI) yang hanya bertemu setelah kasus viral. Edy mempertimbangkan bukti kelemahan sistem mitigasi dan pengawasan etis yang seharusnya dapat mencegah pelanggaran sejak awal.
“Komite mendorong DPR IX Institusi Pendidikan, kolega, dewan kesehatan, dewan kesehatan, organisasi profesional dan pemerintah untuk bekerja bersama dan membangun sistem koordinasi yang kuat.
Sebagai langkah konkret, Komisi IX bermaksud untuk memanggil Kementerian Kesehatan untuk memperpanjang ekosistem kesehatan nasional yang tidak dianggap tidak efektif.