
Regulasi Batas Usia Anak di Platform Digital, Pakar Medsos: Pemerintah Harus Awasi Secara Ketat
LIPUTAN 6.com, Jakakarta – Pemerintah saat ini merancang aturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak -anak menggunakan platform digital, termasuk media sosial.
Namun, bukan hanya pembatasan media sosial, kebijakan ini berfokus pada mengawasi platform digital yang memungkinkan akses ke anak -anak.
Menurut pakar media sosial, Anda Nasuse, langkah ini tidak hanya untuk mempersiapkan aturan, tetapi juga mencakup pendidikan dan langkah -langkah.
Dia untuk Techno Lipuan 6.com pada hari Senin (10/2/2025), “Pembaruan terakhir yang saya terima bukan hanya aturan, tetapi juga pendidikan dan tindakan.”
Aturan ini diharapkan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman untuk anak -anak dengan menyediakan platform yang menyediakan akses ke sistem pengawasan yang sesuai.
Namun, efektivitas aturan ini tergantung pada pemerintah yang telah berhasil mengikuti yang ketat.
“Saya tidak tahu kekuatan dan sumber daya apa yang siap mempertahankan kontrol ini,” kata Anda dengan menjawab pertanyaan tentang persiapan pemerintah untuk mendukung aturan ini.
Namun, ia berharap pemerintah akan dengan hati -hati mempertimbangkan menerapkan dan mengimplementasikan kontrol ini.
“Tentu saja, saya berharap bahwa implementasi dan penerapan kontrol baru ini dipertimbangkan dengan baik, sehingga hasil kontrol ini sejalan dengan harapan dan tidak menciptakan efek samping,” tambah Anda.
Dengan tantangan yang ada, kontrol ini merupakan tes bagi pemerintah untuk secara efektif melakukan pengawasan digital.
Untuk memperkenalkan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Matija Hafid mengatakan pemerintah mengambil langkah -langkah dalam pemerintahan dengan membentuk tim untuk memperkuat kontrol domain digital anak -anak, salah satunya adalah mempersiapkan kendali dalam isi pengekangan.
“Kami ingin menyediakan tempat digital yang sehat dan produktif untuk semua orang, terutama untuk generasi muda. Dengan demikian, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan, termasuk Saman dan PP Digital Children’s Protection PP,” situs web resmi Koamidi, Senin (10/2/2025), kata Menteri.
Dia mengatakan dia terpilih bahwa kontrol platform digital, termasuk batas usia untuk anak -anak yang bermain media sosial (media sosial), tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi pemerintah.
Namun, kontrol ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan warga dan perlindungan warga negara.
“Negara lain sudah memiliki aturan ketat untuk platform digital dan Indonesia tidak akan tertinggal,” kata Mutia Hafid.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk platform global, akan sejalan dengan aturan Indonesia yang berlaku,” tambahnya.
Salah satu fokus utama dari kontrol ini adalah perlindungan anak -anak di dunia digital. Di bidang akses ke platform digital, pemerintah saat ini berbicara dengan akademisi dan ahli untuk menetapkan batasan usia yang tepat untuk anak -anak.
“Kami ingin aturan ini menjadi dampak yang sangat positif. Jadi kami memiliki ahli yang memahami pertumbuhan dan perkembangan anak -anak, jadi kebijakan ini benar,” katanya.
Pemerintah juga terus menghubungi platform digital untuk memastikan bahwa kontrol ini diterapkan dengan benar. Dalam satu hingga dua bulan ke depan, pemerintah akan bernegosiasi dengan beberapa platform digital.
“Ini bukan masalah pembatasan, tetapi bagaimana menciptakan ruang digital yang sehat dan lebih baik bagi orang -orang di Indonesia bersama,” kata menteri.
Dalam waktu dekat, beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan dipanggil ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komodigi). Ini dilakukan untuk semakin memperkuat kontrol perlindungan anak di ruang digital.
Pakar komunikasi dan media mengutip Antara pada hari Senin (10/2/2025) Comedigi Molli, yang diundang untuk menyediakan pintu masuk terkait dengan kontrol perlindungan anak -anak dalam diskusi kelompok fokus.
“Jadi, kita harus mendengar semua pintu masuk ke pendidikan guru, maka bayi itu akan mendengar suara anak-anak kita, maka ini akan secara bertahap untuk FGD-FGD dari platform digital,” kata Molly beberapa waktu yang lalu.
Akibatnya, payung hukum kontrol perlindungan anak terletak di Undang -Undang 1 tahun 2024. Sementara itu, kinerja adalah rancangan kontrol pemerintah (RPP).
Molly mengatakan bahwa RPP telah diproses sejak lama dan harmonis dengan Kementerian Hukum. Proses selanjutnya adalah Sekretariat Negara (Setneg).
“Kami ingin melangkah di ruang perlindungan anak digital, di PP kami berharap PP akan tersebar dan disahkan,” katanya.