Ombudsman Minta SMAN 8 Medan Terbitkan Keputusan Naik Kelas untuk MSF

Read Time:1 Minute, 57 Second

Medan -Ombudsman Indonesia -representatif dari provinsi Noord -Sumatra, memberikan langkah -langkah korektif kepada Sman 8 Medan, untuk membuat keputusan terhadap AFS, seorang siswa sekolah yang pergi ke ruang kelas.

Penjabat Kepala Noord -Sumatra Provinsi Ombudsman -Representative, James Marihot Panggabean menjelaskan bahwa ketika melakukan penyelidikan dan mencari kasus viral ini, ditetapkan bahwa yang paling penting (Direktur Medan 8 SMA, Rosmaida Asianna Purba, tidak kompeten. Untuk masalah ini karena hasilnya.

“Ombudsman Sumatra Utara memberikan tindakan korektif di kepala sekolah menengah Medan 8, untuk mengadakan pertemuan dewan guru yang dihadiri oleh Kantor Pendidikan Sumatra Utara, untuk memberikan keputusan promosi kelas kepada AFS,” kata James, Jumat, 2024.

Ombudsman Sumatra Utara segera mengajukan laporan akhir tentang hasil penelitian (LAHP) di kepala Kantor Pendidikan Sumatra Utara (Kadisdik), Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumatra Utara, Kota Medan.

Lahp juga diberikan oleh Ombudsman Noord -Sumatra kepada Direktur (Kepsek) Medan State High School 8, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Noord -Sumatra. 

James meluncurkan, Ombudsman Sumatra Utara meminta Noord -Sumatra -kepala kantor, Abdul Haris Lubis, untuk menawarkan bantuan kepada kepala SMA Negeri 8 Medan, ketika melakukan tindakan Lahp korektif.

“Kemudian daftarkan sanksi kepada kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai dengan ketentuan undang -undang, jika tidak melakukan tindakan korektif ombudsman Sumatra Utara,” kata James.

James menambahkan kepala Suman 8 Medan dan Sumatra Utara Disdik, diberikan 30 hari untuk melakukan tindakan korektif di Lahp.

James menjelaskan bahwa Lahp terkait dengan penelitian kasus viral yang dialami oleh AZG, yang tinggal di kelas untuk absen tanpa informasi tentang sejumlah 34 hari. “Ombudsman menemukan kesalahan manajemen konflik konflik, tidak kompeten dan tidak pantas, dilakukan oleh kepala SMA Negeri 8 Medan, ketika melakukan tugas mereka, sehingga seorang siswa tidak hanya naik kelas untuk ketidakhadiran,” kata James.

James menjelaskan bahwa kinerja maladministrasi ganas yang tidak kompeten oleh Direktur Sekolah, seperti yang terlihat dari kurikulum operasional Unit Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak secara khusus berkaitan dengan komponen atau indikator promosi siswa siswa. 

“Bahwa keputusan yang diambil, selama pertemuan Dewan Guru SMA Medan 8 dengan menutup MSF, tidak naik kelas karena tidak adanya siswa, meskipun SMA Negeri 8 Medan belum memiliki komponen atau indikator untuk promosi kelas siswa,” kata James.

  Tindakan konkret PNM mewujudkan pendidikan berkualitas melalui Program Smart Space PNM untuk mewujudkan komitmennya dalam mendukung pendidikan berkualitas melalui program Smart Space yang sekarang hadir dalam 132 poin di Indonesia. mitsubishimotorbdg.com.co.id 22 April 2025

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pertemuan Khusus Pemain, Cara Kapten Timnas Putri Indonesia Jaga Kekompakan
Next post IKA Unpad Dorong Ekonomi Pancasila dan Inovasi untuk Kesejahteraan Bangsa