
OJK Cabut Izin Usaha PT SSV, Simak Alasannya
Linhenenine.
“Penarikan lisensi usaha diselesaikan oleh dewan OJK OJK untuk KEP-3 / D.06 / 2025,” katanya. Kepala Literasi, Keuangan dan OJK M. Smarti Rioyard, dalam Laporan Tertulis OJK, Kamis (20/06/20/20).
Ismal mengatakan, pembatalan ini sadar bahwa PT SSV tidak dapat mencapai setidaknya satu kesetaraan kesetaraan sampai hari terakhir bisnis.
Sebelum keputusan untuk menarik lisensi usaha, PT SSV berada di bawah kendali fungsi bisnis pelanggaran yang terkait dengan kesetaraan minimum.
OJK telah memberikan cukup waktu PT SSV untuk mengimplementasikan langkah -langkah teknis untuk mencapai setidaknya seperti yang dijelaskan dalam rencana implementasi.
Namun, hingga batas waktu yang disetujui, tidak ada keputusan tentang masalah yang menerapkan minimum kesetaraan dalam masalah ini.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 35) Manajemen 35 / PoJK.05 / 2015 untuk implementasi 24 Vetera Birntc. . Tujuan persetujuan PT SSV
Tindakan untuk mengendalikan OJK di atas, termasuk penarikan Lisensi Bisnis PT SSV dilakukan jika terjadi implementasi undang -undang dan judul yang dapat diandalkan.
Lisensi komersial yang dibatalkan, PT SSV tidak memiliki izin untuk menerapkan fungsi komersial di sektor keuangan Ventire dan harus memutuskan hak dan kewajiban sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk:
1. Hak dan kewajiban hutang penuh, kreditor dan / atau kelompok lain;
2. Mempertahankan pertemuan Asosiasi Umum dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penarikan badan hukum PT SSV dan menciptakan kelompok rahasia;
3. Mengirim pengetahuan dengan jelas kepada semua kreditor, kreditor dan / atau pihak lain yang terlibat dalam hak dan kewajiban;
4. Berikan informasi dan permintaan informasi konsumen kepada perusahaan.
Terkait dengan kasus ini, pelanggan / anak laki -laki dapat menghubungi PT SSV melalui telepon dan WhatsApp di nomor A3, sebuah distrik tark, di Madodo, Sulawles Utara.
5. Buat kewajiban lain sesuai dengan manfaat hukum.
Selain itu, PT SSV tidak diizinkan menggunakan nama atau Birlia Surhore, atas nama perusahaan.
Sebelumnya, OJK membatalkan lisensi usaha untuk PT Saran Riau Ventura (PT SRV). Penarikan lisensi usaha perusahaan perusahaan ini karena tidak dapat memenuhi tanggung jawab.
Pembatalan Kantor Kantor Kantor Kantor Kantor Bisnis Sudirman untuk I-1, D / D.06 / 25.
“Penarikan ini adalah bahwa PT SRV tidak dapat mencapai setidaknya satu keseimbangan bisnis sampai hari terakhir melek huruf, secara tunai dari laporan tertulis, Senin (01/20/2025).