
Kak Seto: Anak Perlu Didengar Terkait Pembatasan Dunia Digital
Republic.co.id, Presiden Institut Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Setto Mulyadi atau Kak Seto bahwa anak -anak memiliki hak untuk mendengar atau hak untuk berpartisipasi dalam diskusi studi tentang penguatan peraturan perlindungan anak di ruang digital. Hak untuk mendengar atau hak untuk berpartisipasi adalah langkah untuk mendengar suara anak, untuk menentukan usia berapa yang cocok baginya untuk dilindungi.
“Intinya adalah bahwa anak -anak juga ingin mengungkapkan pendapat mereka tentang masalah perlindungan anak -anak di dunia digital,” kata Kak Seto kepada Kementerian Komunikasi dan Kantor Digital, Jakarta, Kamis (02/06/2025).
Faktor -faktor yang juga dibahas dalam studi tentang memperkuat peraturan perlindungan anak di ruang digital, salah satunya adalah penyediaan usia dari apa yang seharusnya tunduk pada anak -anak dalam pembatasan yang ketat. Kak Seto mengatakan banyak bagian memiliki batasan usia, termasuk 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Sampai hari ini, belum diputuskan pada usia berapa pun mungkin terbatas.
Salah satu diskusi yang memperumit diskusi tentang peraturan adalah sistem budaya yang berbeda, serta kebiasaan pada anak -anak di berbagai wilayah Indonesia.
Jadi Kak Seto juga menghargai Kemkomdigi dalam realisasi mimpi LPAI untuk memperkuat peraturan perlindungan anak di ruang digital. Karena ada beberapa efek negatif dari media sosial pada anak -anak yang ditemukan, seperti melarikan diri dari rumah ke bunuh diri.
“Jadi kami berterima kasih,” kata Kak Seto