
DJP Sudah Terbitkan 876.642 Faktur Pajak hingga 24 Februari 2025
LIPUTAN6.com, Jakarta, Direktorat Pajak (DGT) (DGT) (DGT), dicatat hingga 24 Februari 2025, pada pukul 04.00 WIB, pembayar pajak yang telah berhasil menerima sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti PPH 876.642.
“Sementara itu, wajib pajak yang mengeluarkan faktur pajak adalah 273 555,” kata Direktur Konsultasi, Layanan dan Hubungan Masyarakat, DWI Astuti Pajak, Layanan dan Hubungan Masyarakat pada hari Selasa (25.2025).
Faktur pajak yang dikeluarkan dan diverifikasi adalah 61 521 859 untuk Januari 2025 dan 19 368 610 untuk periode Februari 2025.
Selain itu, DGT mencatat bahwa pada 24 Februari 2025, 00.02 WIB, adalah 5,03 juta tahun phph spps.
“Angka ini terdiri dari 4,88 juta pembayar pajak individu dan 148,98.000 pembayar pajak penghasilan,” katanya.
Selain itu, pasokan SPT tahunan, yang tercantum melalui saluran elektronik, adalah 4,92 juta, sedangkan tangan yang dikirim adalah 109,68 ribu.
“Kami meminta pembayar pajak untuk terus mengikuti berita resmi yang dikeluarkan oleh DGT,” katanya.
DWI mengklaim bahwa beberapa pedoman atau pedoman tentang langkah -langkah untuk menggunakan aplikasi DJP Coretax dapat tersedia di halaman umum Direktorat Pajak dengan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ koneksi.
Direktorat Pajak (DGT) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus meningkatkan pajak dasar atau sistem Coretax utama, yang telah dilakukan sejak awal tahun 2025. Beberapa negara sebenarnya mengeluh tentang hambatan ketika menerapkan Kraitax ini.
Direktorat untuk Konsultasi, Direktorat Layanan Kementerian Keuangan DWI Astuti menjelaskan sehubungan dengan implementasi CORETAX DGT, DGT telah menjalani informasi tentang langkah -langkah yang diambil dalam upaya untuk meningkatkan layanan faktur pajak.
• Meningkatkan modul pendaftaran dan pendaftaran kata sandi.
• Tambahkan server berdasarkan peningkatan kapasitas transmisi data.
• Tingkatkan validitas validasi data untuk mengimpor faktur pajak dan *.xml.
• Menambahkan saluran informasi elektronik melalui desktop untuk pengusaha kena pajak tertentu (PKP), yaitu PKP, yang mengeluarkan faktur pajak untuk lebih dari 10.000 dokumen per bulan.
• Meningkatkan skema tanda tangan digital dalam proses masalah faktur.
Upaya ini dilakukan sebagai berikut:
• Penambahan saluran Dewan Direksi menyebabkan jumlah faktur pajak yang ditandatangani meningkat secara signifikan (dalam lima hari terakhir dari 980 088 atau 24% dari total faktur pajak “disetujui”).
• Faktur pajak kapasitas melalui format skema impor *.xml akan meningkat (dari 100 menjadi serah terima menjadi 15.000 untuk perekaman).
• Kapasitas faktur pajak melalui penyedia layanan pajak (PJAP) lebih tinggi (dari 21 faktur pajak per menit hingga 50 faktur pajak per menit).
• Meningkatkan jumlah faktur pajak yang telah berhasil ditandatangani dalam Skema Impor*.xml. Awalnya, dalam satu menit, Coretax DGT dapat memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Coretax DGT saat ini telah berhasil memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.
• Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak selesai. Segera mereka menemukan hambatan di beberapa PKP, di mana data faktur pajak tidak lengkap.