
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya
LIPUTAN6.
Hal ini dilakukan dengan menerbitkan dekrit Direktur Pajak (KEPDIRJE) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan tentang Penghapusan Sanksi Administratif tentang Penundaan Pembayar Pajak Pembayar Pajak Penghasilan, yang mewajibkan dan/atau mengajukan surat pajak penghasilan tahunan ke tahun pajak 2024.
Ini sejalan dengan hari libur nasional dan hari libur bersama pada Hari Suci NYEP (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijri.
Pajak Kepirji menyajikan pembebasan wajib pajak pribadi (WP OP), menghilangkan sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pribadi (PPH) Pasal 29 dan mengajukan Deklarasi Pajak Tahunan (STP).
Direktur Penasihat, Layanan dan Hubungan Masyarakat untuk Pajak, mengatakan bahwa DWI Astuta, latar belakang masalah peraturan tersebut adalah tenggat waktu untuk Seni. 29 PPH dan penyerahan WP OP SPT tahunan untuk tahun pajak 2024 31. Ini adalah Hari Suci NYEP (Saka Tahun Baru 1947)
Menurutnya, keadaan liburan domestik dan liburan bersama dapat menyebabkan waktu bahwa pembayaran pajak penghasilan pribadi dan pelaporan pajak tahunan untuk tahun pajak 2024, karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih rendah.
“Kegiatan lain adalah bahwa pemerintah ingin bersikap adil dan memberikan biaya hukum kepada pembayar pajak, menghilangkan sanksi administratif untuk keterlambatan yang disebutkan dalam Pasal 29 PPH dan pelaporan, dalam hal ini hanya untuk WP OP SPT tahunan untuk tahun pajak 2024,” katanya, karena ditemukan dalam pernyataan resmi, pada hari Rabu (3/26/2025).
Ketentuan yang lebih lengkap mengenai Direktur Jenderal Direktorat Pajak 79/PJ/2025 tentang kebijakan tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan Pajak Penghasilan Pribadi Pasal 29, berkewajiban dan/atau mengajukan retensi tahunan pajak penghasilan pribadi untuk tahun pajak sehubungan dengan cuti nasional dan liburan bersama Saint 1947).
Sebelumnya, Direktur Umum Pajak (pajak DG/DGT) mencatat 4,4 juta deklarasi pajak penghasilan tahunan, yang dikirimkan hingga Rabu, 19 Februari 2025.
DWI Astuti mengatakan bahwa ia adalah Direktur Penasihat, Layanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktur -Pajak Generial, 4,4 juta pajak tahunan, yang diajukan oleh 4,27 juta pembayar pajak individu dan 130,5 ribu pembayar pajak pada Februari 2025 di 12,02 WIB.
“Pasokan tahunan SPT tahunan yang dijelaskan oleh saluran elektronik adalah 4,31 juta, sementara itu secara manual diberikan 97,8 ribu,” katanya, seperti yang dinyatakan dalam pernyataan resmi.
DWI Astuti menambahkan wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani akun pajak dan bukti PPH, dengan total 803 372 hingga 19. Februari 2025 pukul 04.00 WIB.
Sementara itu, pembayar pajak yang mengeluarkan faktur pajak adalah 266 608. Di sisi lain, akun pajak, yang dikeluarkan dan dikonfirmasi, adalah 60.779.275 dan 14 233 029 pada Januari 2025 pada Februari 2025.
“Kami merujuk pada pembayar pajak untuk terus mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DGT,” kata DWI.
Dia mengatakan bahwa untuk menggunakan aplikasi DJP Coretax dia dapat mengakses Direktur Pajak Umum -Generial menggunakan tautan https://pajak.ggo.id/reformdjp/coretax/. “Jika wajib pajak menemukan hambatan, hubungi kantor pajak setempat atau 1500 200 sayap pajak,” katanya.