
Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance
Jakarta – Persetujuan Liburan (THR) adalah hak untuk diterima oleh setiap karyawan di depan Idulfitri Liburan. THR bermaksud sebagai cara menghargai kerja keras karyawan dan membantu mereka dalam mempersiapkan liburan untuk merayakan liburan.
Penting bagi karyawan untuk memahami metode perhitungan THR untuk memastikan standar diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengiriman THR diatur kepada Menteri Menteri Pria (Permenaker) Act No. 6 pada 2016.
Pada prinsipnya, ia menyatakan bahwa THR harus menyediakan karyawan yang telah bekerja setidaknya selama satu bulan musim dingin, untuk digunakan oleh pekerja tetap, kontrak, atau pekerja kebebasan. THR harus dibayar dalam waktu 7 hari sebelum Idulfitri.
THR tidak hanya diberikan kepada pekerja Muslim yang merayakan Idul Fitri, tetapi juga staf yang merayakan hari libur keagamaan lainnya sesuai dengan agama mereka. Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan, THR diberi gaji sebulan.
Pada saat yang sama, untuk karyawan dengan sesi kantor kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung sama tergantung pada periode kerja. Metode perhitungan adalah periode kerja dibagi dengan 12 bulan dikalikan dengan gaji satu bulan.
Luncurkan situs web resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), berikut ini adalah cara untuk menghitung THR tergantung pada jenis pekerjaan dan periode kerja:
1. Karyawan tetap
Periode kerja kurang dari 12 bulan: Perhitungan THR melakukan dengan tepat oleh pekerja kontrak. Periode layanan lebih dari 12 bulan, pekerja tetap memenuhi syarat untuk satu bulan upah dasar dan manfaat jangka panjang.