
BPOM Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya yang Beredar Awal 2025, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik
LIPUTAN6.com, melalui peningkatan pengawasan Jacarta dari Januari hingga 2025, menemukan bahwa Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) telah menemukan 16 artikel kosmetik yang memiliki zat berbahaya dan / atau dilarang. Merkuri, idrokonon, K10 Bahan -bahan berbahaya ini seperti pewarna merah ini adalah karsinogenik.
“10 elemen zat berbahaya dan / atau kosmetik yang dilarang adalah kosmetik berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 elemen lainnya diimpor,” BPOM Head, Taruna Ikrar, konferensi pers. Memiliki bahan kimia berbahaya
Dari hasil tes laboratorium, kosmetik ini memiliki komponen yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Mercurio, misalnya, dapat menyebabkan air (mata), alergi, kerusakan ginjal.
Hidrocuinon, sering ditemukan di hidroinon krim pemutih yang sering, memungkinkan warna hiperpigmentasi mewarnai kornea dan kuku.
“Asam retinik juga ditemukan dalam produk yang berbeda. Zat ini adalah teratogen, ia dapat merusak janin jika mereka menggunakan wanita hamil,” kata Taruns.
Dia juga mengatakan timah yang ditemukan dalam kosmetik dapat merusak anggota tubuh, karena K10 dapat menghambat warna karsinogenik dan fungsi hati.
BPOM tidak tenang. Menanggapi hasil ini, organisasi ini segera memantau di seluruh Indonesia dengan 76 unit implementasi teknis (UPT). “BPOM telah mencabut izin distribusi dan menyediakan kegiatan sementara (CSW) dengan produk kosmetik yang telah mereka tunjukkan bahan -bahan terlarang dan / atau bahan berbahaya,” jelas Taruna. CSW melibatkan produksi, distribusi, penyelesaian impor.
Tidak hanya itu, BPOM juga membuka kemungkinan tindakan terhadap para aktor perusahaan yang menciptakan dan mengedarkan kosmetik berbahaya. “Jika pernyataan pidana ditemukan, penyelidik BPOM resmi (PPN) akan terus mengikuti proses keadilan,” katanya.
Perusahaan -perusahaan buruk ini dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 435. Dalam hal kesehatan, 17, 2023. Pasal 138 (2). Ancaman hukuman pelanggar tidak dimainkan: penjara selama maksimal 12 tahun atau hingga 5.000 juta rp.
Daya tarik komunitas dan penulis bisnis juga mengingatkan perusahaan dengan keselamatan konsumen. “BPOM berkomitmen untuk mencari produksi dan kosmetik dan kosmetik yang merupakan zat terlarang,” katanya.
Sementara itu, orang disarankan untuk lebih perhatian ketika memilih kosmetik. “Pastikan produk yang digunakan secara resmi diukir dan mereka yang tidak termasuk dalam daftar yang diumumkan BPOM,” tambahnya.