
Kebijakan Tunas: Negara Turun Tangan Lindungi Anak di Ruang Siber
JAKARTA – Pemerintah baru -baru ini mengeluarkan kebijakan manajemen untuk anak -anak digital yang aman dan sehat (Tonas), yang mewakili bahaya negara untuk melindungi generasi berikutnya dari bahaya dunia maya.
“Anak -anak adalah masa depan. Kami tidak dapat membiarkan mereka tumbuh dalam ancaman yang penuh dengan lingkungan digital. Kebijakan Tuna adalah salah satu bentuk komitmen untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.”
Ancaman nyata: DigitalData World mengungkapkan bahwa di Indonesia, ketiga pengguna Internet adalah salah satu anak. Mereka terancam gangguan mental karena kekerasan digital, pornografi, eksploitasi dan penggunaan teknologi.
“Anak -anak membutuhkan ruang digital yang aman untuk meningkatkan kemampuan mereka, karena generasi emas Indonesia adalah yang terbaik,” kata Menteri Komunikasi dan Al -Dakham, Mihadia Hagyid. “Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman dan sehat dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak -anak Indonesia,” kata Miotia.
Tonas: Di dunia Mayakbakan, payung hukum baru perlindungan anak menjadi dasar hukum baru, yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital untuk memberikan perlindungan anak sebagai pengguna internet. ؤك)
Ketentuan Penting dalam Kebijakan Tuna: 1. Klasifikasi risiko sistem digital: Regulator platform digital harus diklasifikasikan berdasarkan risiko konten yang tidak dapat diterapkan, keamanan data pribadi anak -anak, risiko kecanduan dan kemungkinan efek negatif dari kesehatan mental dan fisik anak -anak.
2. Pengaturan penagihan anak -anak: Akun anak -anak harus diatur pada platform digital (kurang dari 13 tahun yang lalu, 13 tahun yang lalu dan 16 tahun yang lalu), untuk persetujuan orang tua dan untuk mengawasi tingkat hukum.
3. Kewajiban Pendidikan Digital: Platform digital harus memberikan dengan bijak dan aman kepada anak -anak dan orang tua pendidikan digital untuk anak -anak dan orang tua.
4. Memblokir stereotip anak -anak: Stereotip anak -anak dilarang untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan anak -anak.
5. Hukuman Administratif: Platform yang melanggar sanksi administratif untuk menegur, denda, layanan untuk menyelesaikan akses.
6.
Pemerintah membuka tempat untuk berpartisipasi dalam publisitas peraturan menteri yang secara teknis mengatur implementasi kebijakan ini.
Baca lebih lanjut: Menkomdigi Meuteya Hafid dan DPR Diskusikan aturan baru untuk mengakses anak -anak ke media sosial
Pembentukan periode transisi dan pembentukan lembaga pemerintah independen menyediakan periode serah terima dua tahun untuk semua penyelenggara sistem elektronik untuk beradaptasi dengan ketentuan kebijakan Tenas. Selama periode ini, pekerjaan lembaga independen untuk sementara dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga mendirikan lembaga independen melalui organisasi presiden.
إطلاق سوناس ، ُظهر الحكومة الزامها حماة الأطفال ف العالم الرقمي. Kebijakan ini diharapkan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat dan mendukung pertumbuhan dan pengembangan generasi Indonesia.